Pemkab Minahasa Tenggara Lindungi 27.000 Pekerja Rentan, Meninggal Dapat Santunan Rp42 Juta

Cahya Sumirat
Pemkab Minahasa Tenggara memberikan perlindungan kepada 27.000 pekerja rentan. (Foto: Humas)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) memberikan perlindungan kepada 27.000 pekerja rentan. Perlindungan diberikan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Kami bersedia memberikan perlindungan 27.000 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan batas usia 17 - 65 Tahun," kata Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, Rabu (3/5/2023).

Penegasan itu juga disampaikan pada Upacara Peringatan Hardiknas dan Otonomi Daerah di Lapangan Lobu.

“Kita akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi resiko meninggal bisa mendapat Rp42 juta atau resiko – resiko lainnya bisa sampai Rp100 juta lebih,“ ucap Sumendap.

Di tempat berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya Bupati dan Wakil Bupati atas kepeduliannya terhadap pekerja rentan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

28 hari lalu

ASN Bangkalan Ditemukan Tewas di Bandara Juanda Diduga Hamil, Ini Penjelasan Tim Forensik

3 bulan lalu

Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya

4 bulan lalu

Pembunuhan Lansia di Magelang Terungkap, Korban Dicekik Tetangga gegara Uang

6 bulan lalu

Legislator Perindo Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 Takmir Masjid dan Gereja di Mimika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal