"Saya berharap semua pelaku UKM di Kabupaten Bolmut dapat mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan label halal pada barang produksinya," katanya.
Menurut Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024, yakni produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pelaku usaha terkait yang sampai tenggat itu belum melakukan sertifikasi halal pada produknya bisa dikenai sanksi.