Pelaku Perjalanan Sangihe Wajib Miliki Hasil Negatif Tes Cepat Antigen

Antara
Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Pelaku perjalanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) wajib memiliki hasil negatif tes cepat antigen. Kewajiban ini sudah diberlakukan sejak Kamis (14/1/2021).

"Hasil rapid test antigen negatif wajib dimiliki oleh setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Sangihe," kata Juru Bicara Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Setiap calon penumpang yang membeli tiket kapal laut wajib melampirkan hasil rapid test negatif antigen," kata dia.

Dia mengatakan tes cepat antigen bisa dilakukan di rumah sakit Liun Kendage Tahuna serta apotik di Tahuna.

Upaya ini dilakukan guna menekan penularan Covid-19 di Sangihe yang terus bertambah.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Analisis BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 5,9 Guncang Kepulauan Sangihe

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Tahuna Sulut

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal