Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan Kartu Vaksin, Posko Penyekatan Disiagakan

Antara
Pemeriksaan kartu vaksin terhadap pelaku perjalanan di Minahasa Tenggara. (Foto: Antara) 

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pelaku perjalanan di Kabupaten Minahasa Tenggara diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Hal ini berlaku bagi warga saat keluar dan masuk daerah tersebut.

"Kami memastikan seluruh pelaku perjalanan baik itu warga Minahasa Tenggara maupun luar daerah wajib menunjukkan kartu vaksinasi," kata Ketua Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Minggu (10/10/2021).

Dia mengungkapkan, saat ini di seluruh kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, telah didirikan posko penyekatan pemeriksaan pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi.

"Pada saat melintas mereka akan diperiksa. Jika belum divaksin maka akan diarahkan ke puskemas untuk melakukan vaksinasi," ujarnya.

Menurut Jani, jika memang belum bisa divaksin, maka akan ada surat keterangan dari dokter yang akan melakukan pemeriksaan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas Covid-19 Tegaskan Pelaku Perjalanan Wajib Booster saat Libur Nataru

57 tahun lalu

Dinkes Pastikan Puskesmas di Gorontalo Utara Layani Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan meski PPKM Level 1

57 tahun lalu

Naik Transportasi Umum Wajib Booster, Tes PCR-Antigen Dihapus

57 tahun lalu

Catat! Ini 4 Surat Edaran Kemenhub tentang Syarat Perjalanan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal