Panitia Hak Angket DPRD Temukan Pelanggaran, Bupati Gorontalo Utara Bisa Diberhentikan 

Antara
Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Gorontalo Utara, Lukum Diko. (Foto: Antara) 

Pelanggaran lainnya, bupati telah terbukti melakukan penilaian kinerja terhadap mantan Kepala Dinas Kominfo setempat, Robin Daud.

Saat itu yang bersangkutan masih menjabat kadis, penilaian dilakukan tanpa dasar kewenangan.

"Tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan yang dinilai melanggar Pasal 18 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014," katanya.

Dia mengatakan terbukti Indra Yasin dalam kedudukan sebagai bupati telah berwenang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c PP Nomor 12 Tahun 2019.

Bersama-sama dengan saudara Ridwan Yasin dalam kedudukan sebagai sekretaris daerah yang mempunyai tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2019.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna, Bacakan Laporan Reses dan Tetapkan Pansus

57 tahun lalu

Ribuan Warga Kawal Rapat Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Anggota DPRD Ungkap Penyebab Utama Banjir di Semarang

57 tahun lalu

Peduli Penyandang Disabilitas, DPD Perindo Sumba Barat Daya Dorong Kesetaraan Jadi Prioritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal