Operasi Patuh Samrat 2022 di Minahasa Selatan Sasar Knalpot Bising hingga Balap Liar

Cahya Sumirat
Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto. (Foto: Humas)

MINSEL, iNews.id - Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Samrat 2022 selama 15 (lima belas) hari. Operasi berjalan terhitung mulai tanggal 8 sampai dengan 22 Desember 2022.

"Ops Patuh Samrat 2022 untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas jelang perayaan Natal dan Tahun baru, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas," kata Kasat Lantas Iptu Bayu Damara Hadiputra, Jumat (9/12/2022).

Kasat Lantas menegaskan, sesuai arahan Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto, operasi menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas diantaranya kendaraan bermotor tanpa TNKB dan surat-surat, knalpot bising, balap liar serta kendaraan tidak layak jalan.

"Beberapa sasaran pada Ops Patuh Samrat ini adalah kendaraan tanpa TNKB dan surat-surat, kendaraan tidak layak jalan, pengendara tanpa SIM, penggunaan helm SNI dan safety belt, pengendara sepeda motor berboncengan tiga, pengendaran mabuk, pengendara di bawah umur, melawan arus, knalpot bising dan pengendara ugal-ugalan atau balap liar," tutur Iptu Bayu.

Kasat Lantas mengatakan pihaknya mempunyai kewajiban memberikan edukasi, himbauan serta mengajak masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam berlalulintas.

Diimbau juga agar para pengguna kendaraan bermotor segera melengkapi surat-surat dan kelengkapan pengendara maupun kendaraan sesuai aturan yang berlaku agar aman dalam perjalanan.

"Patuhi peraturan lalu lintas, jangan ugal-ugalan, lengkapi surat-surat kendaraan, SIM, utamakan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucap Kasat Lantas.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

73 Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta oleh PN Situbondo

57 tahun lalu

Kronologi Siswa Dianiaya Oknum Brimob hingga Tewas di Tual Maluku, Dituduh Balap Liar

57 tahun lalu

Pemuda di Muna Barat Ditikam Pemotor, Pelaku Kesal Ditegur Gunakan Knalpot Bising

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal