Operasi Patuh Dimulai, Hindari 8 Hal Ini agar Tak Ditilang dan Intip Daftar Dendanya

Donald Karouw
Ini 8 sasaran khusus Operasi Patuh 2022 agar tak dilanggar para pengguna kendaraan. (Foto: Instagram/Divisi Humas Polri)

MANADO, iNews.id - Operasi Patuh 2022 resmi digelar Polri mulai Senin 13 Juni 2022 hari ini hingga 26 Juni mendatang. Ada sejumlah sasaran petugas dalam operasi khusus ini yang akan dikenakan denda tilang bila melanggarnya.

Di wilayah Polda Sulawesi Utara, jajaran melaksanakan Operasi Patuh Samrat 2022. Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno di lapangan upacara Mapolda Sulut, Senin (13/6/2022) pagi.

Dikutip dari Korlantas Polri @ntmc_polri, delapan sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi tersebut yakni :

1. Knalpot bising.
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam.
3. Balap liar.
4. Melawan arus.
5. Menggunakan HP saat mengemudi.
6. Tidak memakai helm SNI.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tol Cipali Macet Parah Ratusan Km, One Way Diterapkan dari Tol Pejagan hingga Cikatama

57 tahun lalu

Korlantas Polri Kirim 2 Unit Bus SIM Keliling Pascabanjir di Aceh Tamiang

57 tahun lalu

Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Tol Semarang, Gunakan Metode TAA

57 tahun lalu

3 Pengendara Moge yang Viral Terobos Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Ditilang Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal