Tetapi di akhir tahun 2021 ini, melaksanakan secara luas yang melibatkan seluruh pemerintahan, baik kota, kabupaten, maupun provinsi, kementerian, lembaga, sehingga penilaian ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama pencegahan maladministrasi.
“Penilaian dilaksanakan dengan melibatkan ombudsman dan insan-insan ombudsman, baik di tingkat pusat, maupun perwakilan, artinya penilaian ini dilakukan oleh internal Ombudsman tanpa campur tangan pihak ketiga,” ujarnya.
Hal itu dilakukan aebagai upaya betul-betul untuk mendapatkan penilaian yang objektif, independen dan transparan. Penilaian berazaskan prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi dan tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan, sehingga nilai yang didapat sesuai dengan di lapangan.
Najih menjelaskan bahwa ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sedangkan objek penilaian meliputi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.
“Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis survey dan pengumpulan data berupa wawancara pada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi, ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” tuturnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh ombudsman dengan peserta kementerian, badan, lembaga dan dinas terkait se-Indonesia, baik pusat maupun daerah.