Nekat Mudik meski Dilarang, 7 ASN di Sangihe Siap-Siap Kena Sanksi

Antara
Ilustrasi PNS. (Foto: IST)

TAHUNA, iNews.id - Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), nekat mudik meskipun sudah dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketujuh abdi negara itu kini harus bersiap-siap menerima sanksi.

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe tengah memproses pelanggaran yang dilakukan ketujuh ASN yang nekat mudik. Mereka dipastikan telah melanggar disiplin.

"Ada tujuh orang ASN yang sementara kami proses karena melakukan pelanggaran disiplin," kata Steven Lawendatu, kepala BKPSDM di Tahuna, Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, tujuh orang ASN itu telah melanggar surat edaran pimpinan. Bupati sebelumnya dalam surat edaran mengingatkan para ASN untuk tidak mudik dan bepergian ke luar daerah selama terjadi penyebaran Covid-19.

"Namun, surat edaran itu tidak diindahkan oleh mereka sehingga ketujuh ASN ini harus diproses sebagai suatu pelanggaran disiplin," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 jam lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

7 jam lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

2 hari lalu

Manipulasi Absen Online Pakai Fake GPS, 300 Lebih ASN Asahan Terancam Sanksi Berat

3 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

6 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal