Naik Transportasi Umum Wajib Booster, Tes PCR-Antigen Dihapus

Binti Mufarida
Ilustrasi Bandara. Pelaku perjalanan domestik wajib vaksin booster. (Foto : MPI/Cahya Sumirat)

Ketiga, sebagai catatan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.

Keempat, kemudian bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA usia di atas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing.

Wiku pun menegaskan hal ini semata-mata ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini. 

“Dimohon kepada pemerintah daerah, petugas di lapangan, maupun masyarakat segera mempedomani kebijakan terbaru ini baik mempersiapkan fasilitas pendukung maupun riwayat vaksinasi, sehingga perjalanan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” katanya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksinasi Booster

57 tahun lalu

Masih Banyak Kelompok Rentan yang Belum Vaksin Covid-19, PKBI Lakukan Pendekatan Personal

57 tahun lalu

Cegah PMK, 23 Sapi Kelompok Tani Sejahtera Desa Belimbing Divaksin Booster

57 tahun lalu

Kemenkes: Vaksin IndoVac Mulai Digunakan untuk Booster Kedua

57 tahun lalu

Siap-siap, Vaksin Covid-19 Booster Kedua Bakal Diberikan untuk Warga Bangka Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal