Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 3 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum FPIMunarman. Dia terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. 

Yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brimob Polda Maluku Musnahkan Ratusan Bahan Peledak, Barang Bukti Kasus Terorisme

57 tahun lalu

9 Napiter Rutan Cikeas Dipindah ke Nusakambangan, Keamanan Super Maksimum

57 tahun lalu

280 Anggota Jamaah Islamiyah Muria Raya Kembali ke Pangkuan NKRI, Ucap Sumpah Setia

57 tahun lalu

Polda Jateng Waspadai Kelompok Radikal Tebar Propaganda di Masa Kampanye Pemilu

57 tahun lalu

Pengamanan Pemilu 2024, Kapolda: Sel-Sel Tidur Terorisme di Jateng Diawasi Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal