Menkumham Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan sebagai Efek Jera

Felldy Aslya Utama
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)

JAKARTA, iNews.id -  Bandar narkoba diusulkan dimiskinkan lewat pasal tindak pidana pencucian uang. Cara ini menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diharapkan bisa memberi efek jera kepada para pelakunya.

"Bandarnya harus dimiskinkan melalui (pasal) TPPU," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menurut Yasonna, ketegasan tentang bandar narkoba dimiskinkan itu bisa menjadi salah satu poin yang dimasukkan dan diatur tegas dalam revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Nanti barangkali usulnya pak, di UU Narkoba itu ya memang harus dimiskinkan melalui TPPU. Tidak boleh tidak. Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan pak supaya bisa segera pasti, saya berharap Komisi III yang bisa melakukannya," ujarnya.

Yasonna menyampaikan, rencana revisi UU ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021 lalu. Dengan begitu, Kementeriannya siap menindaklanjuti pembahasan pada tahun ini.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

10 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

11 hari lalu

Kompolnas Temukan Fakta Mengerikan 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan

16 hari lalu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Kalteng, 1 Polisi Gugur 2 Anggota Hilang

16 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal