Mengejutkan, 152 Karyawan Anak Usaha Garuda Indonesia Mendadak Diberhentikan

Suparjo Ramalan
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menimpa 152 karyawan PT Aerofood Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk.

Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.

Dalam isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS, Agus Sulistiyo, mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.

"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat tersebut, Selasa (26/7/2022).

Poin lain yang dituangkan dalam surat bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
26 hari lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

28 hari lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

1 bulan lalu

Berapa Skor Timnas Indonesia Vs Oman di FIFA Matchday? Garuda Pesta Gol

2 bulan lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

3 bulan lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal