Masyarakat Bisa Cetak KK Sendiri, Soft File Boleh Minta ke Dukcapil

Muhammad Fida Ul Haq
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut semua dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA bisa dicetak sendiri. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri  Zudan Arif Fakrulloh menegaskan selama ini pelayanan Dukcapil sudah berubah. Kini masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali e-KTP dan KIA.

"Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah, kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri," kata Zudan, seperti dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Kamis (9/6/2022).

Masyarakat bisa mencetak sendiri kartu keluarga (KK) dan akta lahir bisa dicetak sendiri. Soft file dokumen tersebut bisa diminta lagi ke Dukcapil jika hilang.

Zudan menyebut seharusnya permintaan dokumen kependudukan bisa diminta secara online. Namun, jika Dukcapil setempat tidak melayani secara online bisa diminta melalui WA.

"Kalau di daerah itu belum ada layanan online atau dengan aplikasi, bisa minta layanan via WA," kata Zudan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ingin Pindah Status WNI, 7 WNA dari 5 Negara Jalani Tes Wawancara

57 tahun lalu

Belasan Ribu Warga Kota Cimahi Belum Miliki KTP dan KIA

57 tahun lalu

Anggota DPD Cholid Mahmud Soroti Maraknya Titip KK pada PPDB Sistem Zonasi di Jogja

57 tahun lalu

ORI DIY Temukan Modus Numpang Kartu Keluarga pada PPDB SMP di Gunungkidul

57 tahun lalu

PPDB TK, SD dan SMP di Kota Semarang Lancar, Disdik: Tak Ada Hal yang Krusial Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal