Karena, kata dia, upaya yang dilakukan saat ini adalah mengubah mindset, baik dari para pengambil keputusan maupun masyarakat dan keluarga, bahwa perkawinan anak sangat merugikan bagi negara, masyarakat, bahkan anak itu sendiri.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara mendukung upaya gerakan bersama stop perkawinan anak di kota tersebut.
"Kami mendukung upaya Pemprov Sulut dengan bersama melakukan Deklarasi Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak," kata Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar.
Dia mengatakan hal ini dilakukan sebagaimana dengan diamanahkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hengky pun mengatakan pemerintah provinsi mengajak semua bersama-sama melakukan perubahan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak karena perkawinan anak memiliki dampak yang sangat memprihatinkan bagi tumbuh kembang anak.