Marak Sepeda Listrik di Manado, Pengendara Wajib Tahu Syaratnya

Cahya Sumirat
Personel Polsek Singkil Polresta Manado menegur dan memberikan arahan kepada pengendara sepeda listrik yang masih di bawah umur, Jumat (13/1/2023). (Foto: Humas)

“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak- anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.

Untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam Permenhub RI 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan modifikasi tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan daya motor yang dapat meningkatkan Kecepatan,” tuturnya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pengendara Sepeda Listrik Tewas Tertabrak Truk

57 tahun lalu

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Mapanget Manado, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online

57 tahun lalu

Pemprov Kalsel Serahkan Sepeda Listrik dan Mobil Buggy untuk Anjungan Kalsel di TMII

57 tahun lalu

Pencurian 6 Sepeda Listrik di Bandung, 4 Pelaku dan Penadah Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal