"Pelaku kemudian melakukan pembacokan terhadap korban RM mengakibatkan korban mengalami luka dan sekarang masih dirawat di rumah sakit Aloe Saboe," ujar Wahyu.
Kasus pembacokan sendiri terjadi pada Minggu (20/12/2020 di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Wahyu mengatakan tindak pidana yang terjadi di Gorontalo berawal dari minuman keras (miras) maupun menghirup lem Ehabon dan pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Kini pelaku diamankan di Polres Gorontalo Kota dan selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan,” ucap mantan Kapolres Bone Bolango itu.