Marah Ditegur karena Mabuk, Remaja di Gorontalo Bacok Teman

Subhan Sabu
Pelaku pembacokan saat diamankan tim Gabungan Resmob Polda Gorontalo dengan Resmob Gorontalo Kota. (Foto: Istimewa)

"Pelaku kemudian melakukan pembacokan terhadap korban RM mengakibatkan korban mengalami luka dan sekarang masih dirawat di rumah sakit Aloe Saboe," ujar Wahyu.

Kasus pembacokan sendiri terjadi pada Minggu (20/12/2020 di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Wahyu mengatakan tindak pidana yang terjadi di Gorontalo berawal dari minuman keras (miras) maupun menghirup lem Ehabon dan pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Kini pelaku diamankan di Polres Gorontalo Kota dan selanjutnya akan dilaksanakan penyidikan,” ucap mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Berawal dari Penarikan Kendaraan

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Terungkap! Pembacok IRT di Palangka Raya Ternyata ODGJ, Diduga Kehabisan Obat

57 tahun lalu

IRT Tukang Pijat di Palangka Raya Dibacok Tetangga, Kedua Tangan Nyaris Putus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal