"Tahapan uji publik pemilih ini berdasarkan hasil coklit dari PPDP," ujar Gafur.
Dia menjelaskan, uji publik untuk memastikan jangan sampai ada warga wajib pilih yang sudah meninggal tetapi namanya masih masuk dalam daftar pemilih. Begitu juga telah pindah pilih tetapi masih tetap ada dan masuk dalam daftar tersebut.
"Pada dasarnya uji publik yang dilakukan untuk melindungi hak konstitusi pemilih jangan sampai terabaikan atau hilang karena tidak bisa ditemui," katanya.