KPK Temukan Indikasi Lahan Danau Tondano Dicaplok untuk Kepentingan Pribadi

Subhan Sabu
Ilustrasi Danau Tondano di Minahasa. (Foto : Ist)

MINAHASA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi pemanfaatan lahan oleh pihak-pihak tertentu di wilayah perairan dan sempadan Danau Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa memiliki hak atas lahan.

"Mereka seenaknya membuat bangunan serta keramba apung tak berizin. Pemanfaatan lahan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Ely Kusumastuti, Kamis (14/7/2022).

Okupansi itu melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Beleid tersebut mengatur garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air.

“Sempadan danau berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat, dan pengaman tanah guna mencegah kerusakan lingkungan,” kata Ely.

Situasi ini, menurut Ely menimbulkan berbagai dampak buruk. Kotoran dari budidaya ikan di keramba membuat air danau menjadi keruh dan mengendap di dasar danau. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Katingan, 4 Bangunan dan 4 Kendaraan Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal