Kemenag Pastikan ASN Terpapar Radikalisme Diberhentikan 

Sindonews
Binti Mufarida
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim. (Foto: SINDOnews) 

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme bakal diberhentikan. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim menegaskan itu terutama jika terjadi di lingkungan Kemenag. 

Agus menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. 

Tjahjo pernah mengungkapkan dirinya setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum ASN yang terdeteksi terpapar radikalisme. 

“Dan tidak ada lagi pilihan, ASN yang terpapar radikalisme mungkin harus diberhentikan dari ASN,” ucapnya di sela Dialog Isu-Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Dalam kesempatan ini Agus menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN. Di antaranya dengan pembekalan-pembekalan dan diklat sebagai upaya mencegah ASN terpapar radikalisme. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal