Kememperin Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Hari Ini

Advenia Elisabeth
Subsidi minyak goreng curah dicabut hari ini, diganti dengan skema DMO dan DPO. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika memastikan dicabutnya program subsidi minyak goreng bukan berarti subsidi dihentikan sepenuhnya. Kata dia melainkan digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” kata dia di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun sistemnya berubah, namun tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah. Artinya, tetap sama Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg). 

Dia menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor pada sistem sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyerapan Pupuk Subsidi di Bandung Rendah, Anggota Komisi IV DPR: Ada Apa?

57 tahun lalu

Kemenperin dan Jenama Lokal Bentuk Ekosistem Berkelanjutan Dimulai dari Bandung

57 tahun lalu

Industri Pangan Lokal Berpotensi Majukan Ekonomi Kabupaten Bandung

57 tahun lalu

Pengusaha Fesyen Bandung Didorong Melek Teknologi Digital agar Semakin Berkembang

57 tahun lalu

Keren, Mahasiswa Unpad Buat Tablet Pemurni Jelantah dari Bonggol Jagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal