Kejari Gorontalo Utara Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Antara
(Kejari Gorontalo Utara resmi menahan tersangka pembangunan Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang Tahun Anggaran 2020. (Foto: Antara/HO-humas Kejari)

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengingat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara yang akan dilakukan selama 20 hari sejak 11 November hingga 20 November 2022.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

57 tahun lalu

Kebakaran Puskesmas Tiron di Kediri, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal