Kedapatan Bawa Sajam, Pria di Bitung Ditangkap Polisi saat Pesta Miras

Cahya Sumirat
Kedapatan membawa sajam tanpa izin, pria inisial GF (19) ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

BITUNG, iNews.id – Sorang pria inisial GF (19), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga, Selasa (9/5/2023) dini hari. Dia ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

"Awalnya petugas sedang patroli rutin dan sekitar pukul 02.00 WITA mendapati sekelompok anak muda yang berpesta miras di pangkalan ojek Lingkungan 4 Kelurahan Pateten Dua," kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi.  

Menurut Ipda Iwan, petugas lalu menghampiri mereka. Pada saat itu, pelaku memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan sambil mencabut sesuatu benda dari pinggang lalu membuangnya di selokan.

Petugas pun langsung mengamankan pelaku lalu mencari benda yang dibuang tersebut, dan ternyata sebilah pisau badik. Pelaku mengakui jika pisau badik tersebut adalah miliknya untuk berjaga-jaga.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Ipda Iwan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Pesta Miras Burujung Petaka, Pemuda di Jember Tewas Hanyut di Saluran Air Dam Talang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal