Karantina Sulut Perketat Masuknya Daging Celeng, Cegah Wabah Demam Babi Terulang

Subhan Sabu
Diskusi Karantina Sulut bersama BKSDA, Dinas Peternakan, dan pelaku usaha terkait pemasukan daging celeng. (Foto: Ist)

Penguatan regulasi sekaligus diharapkan memberi jaminan stabilitas ekonomi bagi peternak babi lokal yang hingga kini masih dalam masa pemulihan. Selain faktor kesehatan, diskusi juga menyoroti aspek legalitas perdagangan.

Kepala BKSDA Sulut Askhari DG Masikki menegaskan celeng termasuk satwa liar sehingga penangkapan dan perdagangannya diatur ketat.

“Masyarakat Sulut memang sentra pengkonsumsi satwa liar, tapi tanpa izin resmi penangkapan dan penjualan daging celeng dianggap ilegal. Jadi kalau ingin mengirim daging celeng, pelaku usaha wajib mematuhi prosedur yang berlaku seperti mengurus Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) di BKSDA setempat,” kata Askhari.

Dengan aturan ini, setiap pengiriman harus bisa dipertanggungjawabkan agar tidak merusak ekosistem satwa liar dan menjaga legalitas perdagangan.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut Hanna O Tioho, mengingatkan kondisi peternakan babi di Sulut belum sepenuhnya pulih.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Daging Celeng di Pelabuhan Bitung

57 tahun lalu

Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal, Susu hingga Daging Beku

57 tahun lalu

Karantina Sulut Musnahkan 1 Ton Daging Celeng dan 700 Produk Impor Ilegal, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Karantina Sumut Musnahkan 256 Ekor Ayam Jago Selundupan asal Thailand

57 tahun lalu

Tak Dilengkapi Dokumen Karantina, Ribuan Telur Ayam di Fakfak Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal