"Sebelumnya, pelaku usaha asal Gorontalo melaporkan komoditasnya sebagai komoditas antar area dikarenakan komoditas akan diekspor melalui Surabaya atau 'restuffing'. Kini dapat dilakukan melalui kantor layanan kami, lebih cepat dan mudah," ujar Shahrir.
Produk olahan merupakan komoditas dengan resiko rendah atau low risk, namun tetap melalui serangkaian pemeriksaan dan tindakan karantina guna memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
"Setelah kami pastikan sehat dan aman, sertifikat kesehatan tumbuhan atau phytosanitary certificate kami terbitkan," ucap Sharir.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi terobosan layanan yang diberikan sehingga dapat mempermudah para pelaku usaha agribisnis di Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya, Jamil berharap kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan agar program strategis Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Pertanian yang digagas Menteri Pertanian dapat tercapai.
"Komoditas olahan kelapa yang diekspor sudah sesuai dengan harapan kita, jangan kelapa bulat yang kita kirim karena selain harga lebih rendah juga tidak memberikan nilai tambah," kata Jamil.