Kapolda Sulut Ungkap Fakta Terbaru 34 WNI Korban TPPO di Kamboja

Puteranegara Batubara
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto. (Foto: Dok. Humas Polda Sulut).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja yang dipekerjakan sebagai scammer. WNI itu dinilai tidak disekap. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Setyo Budianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Polda Sulut, kata dia masih mendalami informasi tersebut. 

"Tapi kami mendapat informasi yang akurat dari kepolisian bahwa terhadap mereka itu statusnya tidak ada penyekapan kemudian tidak ada pemaksaan juga, kemudian mendapatkan gaji di setiap tanggal 15-nya," ujar Setyo.

Dia menuturkan, dalam kasus ini Polri bersama Polda bekerja sama dengan kedutaan besar di Kamboja mendalami beberapa hal untuk mendapatkan data-data yang akurat. 

Selain itu dia juga menyampaikan terkait kepulangan 34 WNI, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

57 tahun lalu

Digagalkan Polisi! 56 PMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia via Dumai Riau

57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal