Kakak Kandung dan Sepupu Perkosa Adik Perempuan 14 Tahun, Korban Kini Hamil

Subhan Sabu
Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe sedang melakukan penyelidikan.(Foto: Humas)

SANGIHE, iNews.id - Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan menindaklanjuti laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan berumur 14 tahun yang mengakibatkan korban hamil. Kasus tersebut sudah dilaporkan ayah kandung korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe.

"Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 22 Januari 2022 dalam dua Laporan Polisi, karena tempat dan waktu kejadiannya berbeda," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (27/01/2022) sore, di Mapolda Sulut.

“Sesuai laporan polisi, terlapornya masing-masing berinisial RP (21), warga Marore, Sangihe dan RD (14), warga Kendahe, Sangihe,” ujarnya,

Informasi diperoleh, RP tak lain adalah kakak kandung korban satu ibu namun beda ayah, sedangkan RD merupakan saudara sepupu korban.

“RP diduga menyetubuhi korban sekitar bulan September 2021 di rumah pelapor. Sedangkan RD diduga menyetubuhi korban sekitar bulan Oktober 2020 di rumah terlapor RD,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

57 tahun lalu

Bejat! Ayah di Kepri Setubuhi Anak Kandang sejak Usia 7 Tahun

57 tahun lalu

Pria di Sukabumi Perkosa 3 Gadis Sekaligus di Kamar Hotel usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal