“Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp300.000 sampai Rp500.000 per hari, dan sudah berjalan selama 3 bulan,” ucap Nauval.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa sesuai pasal 303 (1) ke-1 dan 303(2) ke-2 KUHP tersangka dikenakan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
“Bandar judi togel online tersebut kini sedang dalam proses penyidikan di Polres Gorontalo,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango.