Intip Besaran Gaji PNS Berdasarkan Pangkat, Golongan dan Masa Kerja Saat Ini

Dita Angga
Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sistem gaji PNS pada masa mendatang akan berubah dan lebih sederhana. Jika sebelumnya memiliki banyak komponen, ke depan pengupahan hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

"Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri atas komponen gaji dan tunjangan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, Jumat (27/11/2020).

Paryono menjelaskan, terkait formula gaji, besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Dengan begitu, gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Tunjangan DPR, Perindo NTT: Sistem Remunerasi Akuntabel Kunci Kepercayaan Publik

57 tahun lalu

Ketua DPRD Bandung Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan!

57 tahun lalu

Fantastis! DPRD Serang Dapat Tunjangan Rp41 Juta dalam Sebulan, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Ramai soal Kenaikan Tunjangan, Kantor DPRD Jombang Tak Ada Aktivitas

57 tahun lalu

Viral Penjual Gorengan di Papua Beromzet Rp1,5 Juta per Hari, Gaji PNS Kalah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal