Hina Bupati James Sumendap di Facebook, 2 Warga Minahasa Tenggara Ditangkap

Antara
Ilustrasi media sosial. (Foto: Istimewa)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Dua orang warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi karena menghina Bupati James Sumendap di media sosialFacebook. Keduanya kini diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara.

Kedua pelaku tersebut berinisial RR (22) dan ET (16). Kedua warga Desa Moreah itu memposting pernyataan yang dinilai menghina Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap.

"Pelaku penghina Bupati James Sumendap, melalui unggahan mereka di media sosial sudah kami amankan," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Robby Rahardian di Ratahan, Selasa (15/9/2020).

Rahardian mengatakan, karena kasus itu berhubungan dengan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Polres Minhasa Tenggara akan menindaklanjuti sampai ke Polda Sulut.

Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan Minahasa Tenggara Semuel Montolalu memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah mengamankan kedua warga yang dianggap telah menghina Bupati James Sumendap.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal