Habib Bahar bin Smith Berpeluang Bebas, Hakim Hanya Vonis 6 Bulan 15 Hari

Agung Bakti Sarasa
Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Habib Bahar sesaat sebelum memasuki PN Bandung untuk menghadapi vonis hakim, Rabu (16/8/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Ichwan mengakui, ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, kata dia, Bahar bin Smith sempat dibantarkan karena mengalami sakit. 

"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi), tapi perbedaan satu bulan sebelum ditahan karena waktu itu habib dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," katanya. 

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

57 tahun lalu

3 Pekan Kabur dari Penjara Polres Muaro Jambi, Tahanan Kasus Curanmor Ditangkap

57 tahun lalu

Kaget Baru Bebas dari Penjara Istri Selingkuh hingga Hamil, Suami di Palembang Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sempat Viral, Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal