“Modus penggelapan yang dilakukan RB yaitu, menjual sepeda motor yang dia pinjam dari JAM pada 18 November 2021 lalu. Uang hasil penjualannya dia gunakan untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan dari JAM,” ujar AKP Katiandagho.
Tak hanya itu, uang tunai milik JAM sebesar Rp20,5 juta yang dititip kepada RB untuk pembelian bawang merah, juga habis digunakan oleh RB untuk keperluan pribadinya.
Lebih lanjut AKP Katiandagho menjelaskan, modus penggelapan serupa juga dilakukan RB terhadap JSP.
Dimana uang tunai milik JSP sebesar Rp5 juta yang dititipkan kepada RB pada tanggal 28 Oktober 2021 untuk pembelian bawang merah, habis digunakan RB untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan JSP.
“RB bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion DB 2062 CP sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Katiandagho.