Gaji Ke-13 ASN Gorontalo Cair, Anggaran Disediakan Rp29 Miliar

Antara
Gaji ke-13 Kabupaten Gorontalo mulai dicairkan pemerintah. (Foto: ilustrasi/SINDOnews)

Besaran gaji ke-13 ASN diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini, Bupati Nelson berharap kebijakan pemerintah ini akan mendorong perekonomian masyarakat khususnya memberikan kelancaran dalam pemenuhan kebutuhan.

Untuk pelaksanaan pencairan kepada seluruh ASN, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo melakukan penjadwalan, sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap dan dalam waktu secepatnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duet Nelson Pomalingo–Kris Wartabone di Pilgub Gorontalo, Pasangan Religius-Nasionalis

57 tahun lalu

Nelson Pomalingo-Kris Wartabone Diusung Partai Perindo Maju Pilgub Gorontalo 2024

57 tahun lalu

Anggaran Tukin di KBB Rp12 Miliar Belum Dicairkan, Ribuan ASN Resah 

57 tahun lalu

Pilu, Kakek Pensiunan PNS di Lampung Utara Dirampok usai Ambil Gaji Ke-13

57 tahun lalu

Waduh, Pemprov Jabar Akan Potong Gaji ke-13 ASN untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal