2. Briptu Christy Jadi Buronan
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022. Kapolresta selaku atasan hukum mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan itu lantaran polwan cantik itu sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugas secara berturut-turut hingga DPO diterbitkan.
3. Suami Tak Tahu Keberadaan Briptu Christy
Briptu Christy ternyata sudah menikah pada tahun 2018. Suaminya juga polisi yang bertugas di Polres Minahasa bernama Briptu Reynaldy Kamae.
Pengakuan sang suami, istrinya izin untuk pergi pada awal Januari untuk menenangkan pikiran. Dia juga sempat curhat masalah pekerjaan, namun enggan menjelaskan detailnya.
4. Briptu Christy ditangkap di hotel
Briptu Christy ditangkap anggota Polda Metro Jaya dalam sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). Saat diamankan dia seorang diri di hotel lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Usai berkoordinasi, Briptu Christy dipulangkan ke Manado dengan pengawalan untuk penanganan kasusnya lebih lanjut.
5. Diperiksa Propam Polda Sulut
Briptu Christy langsung menjalani pemeriksaan Propam Polda Sulut terkait kasus desersi. Bahkan sang suami dikabarkan juga berada di Polda untuk pemeriksaan.
"Hari ini sudah ada di Polda Sulawesi Utara, ditangani sama Bid Propam sekarang," kata Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/2/2022).