Mendengar hal tersebut, emosi MD memuncak. Dia bergegas pulang ke rumah dan mencari ayah tirinya namun tidak dijumpai. Sementara sang ibu dikabarkan telah diamankan di rumah kepala desa setempat.
"Pelaku kemudian mengambil parang dan keluar rumah mencari korban hingga ditemui sedang berjalan di pinggir jalan," ucapnya.
Tanpa pikir panjang, MD mengayunkan parang kepada korban berulang kali hingga bersimbah darah. Korban kritis dan dilarikan ke Puskesmas Lalolae namun nyawanya tidak tertolong.
Seusai mengeksekusi ayah tiri, pelaku MD dijemput tim Rajawali Resmob Polres Koltim untuk diamankan. Dia terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Telah diamankan beserta barang bukti sebilah parang. Sementara dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ucapnya.