Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria Ini Ditangkap Polres Kotamobagu

Cahya Sumirat
Polisi menangkap pengedar obat keras secara ilegal beserta barang hukti. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu kembali menangkap seorang pria inisial SS alias Aril (26). Dia diduga mengedarkan obat keras jenis Thrihexyphenidyl 2 mg secara ilegal.

Pria asal Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan itu tak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpim Ipda Ibrahim Hatam di rumahnya di desa Poyowa Kecil saat menunggu kiriman paket obat keras pesanannya pada Senin (18/7/2022).

Saat digeledah, dari tangan tersangka turut diamankan obat keras jenis Thrihexyphenidyl 2 mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil. Petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan lagi sebanyak 15 strip atau 150 butir Thrihexyphenidyl 2 mg yang merupakan sisa hasil penjualan oleh tersangka SS .

Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 614 butir obat keras jenis Thrihexyphenidyl 2 mg serta uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1.321.000 (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang disimpan dalam brankas penyimpanan kamus bahasa Inggris.

Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni dua buah kunci brangkas penyimpanan kamus, enam slip pembayaran melalui Indomaret, satu buah Iphone 13, satu buah SIM atas nama tersangka, serta satu buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana.

Tersangka disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar (satu miiyar lima ratus juta rupiah).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

2 bulan lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

3 bulan lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

3 bulan lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal