DPRD Minta Pertamina Tambah Pasokan BBM Nelayan di Gorontalo Utara

Antara
Ilustrasi. Nelayan terpaksa antre turun melaut mengingat stok solar yang sulit didapatkan.(Foto: MPI/Cahya Sumirat)

GORONTALO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 3 September 2022, perlu diiringi dengan peningkatan distribusi oleh Pertamina. Peningkatan pasokan terutama untuk solar bagi nelayan.

"Nelayan di wilayah ini, banyak yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan stok BBM khususnya solar demi kelancaran melaut. Oleh karena itu, penyesuaian harga tersebut perlu diiringi dengan peningkatan distribusi," kata anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, di Gorontalo, Sabtu (3/9/2022).

Nelayan di Kecamatan Gentuma, Gorontalo, terpaksa antre turun melaut mengingat stok solar yang sulit didapatkan.

Di wilayah Pelabuhan Perikanan Gentuma hanya tersedia satu unit solar packed dealer nelayan (SPDN) dengan kapasitas 6.000 liter yang dipasok per minggu.

Sedangkan jumlah kapal ikan ada sekitar 20 unit baik yang berkekuatan 30 Gross Ton (GT) ke atas maupun ke bawah. Untuk kapal ikan 30 GT ke atas sekali melaut memerlukan 500 hingga 800 liter solar.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Nelayan Diserang Buaya saat Memanah Ikan di Pasangkayu, Selamat usai Melawan

9 hari lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

9 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

15 hari lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

22 hari lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal