Pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat, juga diminta segera membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR, agar seluruh pekerja dapat menyampaikan ke lembaga resmi jika ada hak-hak yang tidak ditunaikan perusahaannya.
Pemerintah daerah diharapkan intensif mensosialisasikan regulasi dan kewajiban membayarkan tunjangan hari raya, juga mengawasi pencairannya oleh perusahaan.
"Harus diawasi, agar tidak ada perusahaan yang lalai dan tidak ada pekerja yang terabaikan mendapatkan haknya," ujarnya.
Ia meyakini, seluruh karyawan swasta termasuk pegawai pemerintah daerah berharap pengawasan pembayaran THR dilakukan serius. Sebab kemana lagi mereka (pekerja) akan mengadukan untuk mendapatkan hak-haknya selain kepada pemerintah daerah.
DPRD pun siap mengawal kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan tersebut.