DKP Sangihe Larang Nelayan Gunakan Alat Bantu Tangkap Kompresor

Antara
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sangihe, Ronal Izak. (Foto : Antara)

SANGIHE, iNews.id - Nelayan di Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini sudah dilarang menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan. Alat tersebut mengganggu sumber daya ikan.

"Alat tangkap ikan seperti kompresor saat ini sudah dilarang digunakan oleh para nelayan," kata Kepala dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronal Izak di Tahuna, Jumat (19/11/2021).

Menurut dia, larangan menggunakan alat tangkap seperti kompresor tertuang dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Penjelasan pasat 9 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 disebutkan, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu sumber daya ikan diantaranya pukat harimau dan kompresor, dilarang digunakan," katanya.

Mengenai larangan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Sangihe telah mengklarifikasi laporan masyarakat tentang penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu Kompresor.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo di Kantor Bupati, Protes Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

57 tahun lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

57 tahun lalu

Viral Hiu Tutul Raksasa 15 Meter di Pantai Paciran Lamongan, Dievakuasi ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal