Divonis Bersalah di Pengadilan, 4 ASN Pemkab Sangihe Segera Dipecat

Antara
Ilustrasi koruptor. (Foto: Istimewa)

SANGIHE, iNews.id - Empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara (Sulut), segera dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Saat ini, pemecatan keempatnya tengah diproses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu mengatakan, keempat ASN tersebut saat ini sudah menjalani proses hukum dan telah dinyatakan bersalah sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Empat ASN sudah mendapat putusan dari pengadilan. Mereka saat ini sementara menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kami saat ini sementara memproses pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat empat orang ASN tersebut," kata Steven Lawendatu, Selasa (8/9/2020).

Steven mengatakan, dua dari empat ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terjerat dengan kasus penyelewengan anggaran dana desa. Sementara dua orang lainnya terlibat kasus pidana.

Sesuai aturan, sanksi bagi ASN yang melanggar hukum, khususnya korupsi dan tindak pidana, sudah jelas. Selain dipidana penjara, ASN tersebut juga harus menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

"Kami mengingatkan semua ASN untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum sebab sanksinya pemecatan PNS," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal