Disnaker Kabupaten Sangihe Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu 

Antara
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sangihe, Dokta Pangandaheng. (Foto: Antara)

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji atau upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tunjangan hari raya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah.

"Pekerja atau karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan," kata dia.

Dia berharap semua pengusaha selaku pemberi kerja dapat merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya sesuai waktu yang sudah ditetapkan.

"Kami akan menanyakan langsung kepada pekerja pada enam hari sebelum lebaran apakah hak mereka sudah diberikan oleh pemberi kerja atau belum. Kalau belum maka ada tindakan yang akan diberikan kepada pengusaha tersebut," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,6 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Tahuna Sulut, Berpusat di Laut

57 tahun lalu

Dampak Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Terdeteksi di Malut 

57 tahun lalu

Sulut Siaga Tsunami Usai Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Laut Filipina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal