Dilarang Minum Miras, Pria Ini malah Aniaya Pacar

Subhan Sabu
Pria berinisial RD (19) ditangkap polisi.(Foto: iNews.id)

MANADO, iNews.id - Seorang pria berinisial RD (19) tega menganiaya pacarnya sendiri berinisial M (18) hanya karena dilarang untuk minum minuman keras (miras). Pelaku kemudian ditangkap tim opsnal Polresta Manado.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Cempaka, Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken pada Sabtu (12/02/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.

“Pemicunya, korban melarang pelaku untuk pergi minum miras bersama teman-temannya,” kata Iptu Sumardi," Senin (14/2/2022).

Larangan tersebut membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban dengan memukulnya dibagian wajah dan menggigit bahu dan tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah, dan juga luka bekas gigitan di bahu serta tangannya. 

“Korban lalu melapor ke Polresta Manado, sesaat usai kejadian,” ujar Iptu Sumardi.

Laporan direspons cepat tim opsnal dengan melakukan penyelidikan, pengejaran hingga menangkap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Iptu Sumardi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

57 tahun lalu

Viral! Bayi di TTS Dicekoki Miras oleh Ayahnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal