Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Polres Gorontalo menerima laporan dari paman yang merupakan wali korban pada Senin (23/9/2024). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka.
"Kami sudah periksa 10 orang terdiri atas delapan saksi dan pelapor serta terlapor," katanya.
Hasil pemeriksaan, tersangka DA dan korban PP sudah memiliki hubungan kedekatan sejak awal 2022.
"Kemudian, berlanjut seterusnya sampai terjadi persetebuhan yang videonya viral," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita seperti yang ada dalam video, baik baju dan lain sebagainya.