“MM lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan cara mematahkan kunci stir. Setelah itu MM mendorong sepeda motor hingga ke jalan raya dan merusak kabel soket untuk menghidupkan mesin. Kedua terduga pelaku lalu mengantar dua teman mereka tersebut ke Tinombala, Kecamatan Aertembaga, setelah itu melarikan diri,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu, korban mengetahui kejadian tersebut pada pagi harinya. Korban lalu melapor ke Polsek Aertembaga dua hari usai kejadian, yang direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, lalu menangkap keduanya.
Diketahui, kedua terduga pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut di sebuah bengkel di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, dengan harga Rp1.160.000. Barang bukti tersebut pun berhasil ditemukan petugas di wilayah kabupaten setempat.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan karena diduga beberapa waktu sebelumnya kedua terduga pelaku telah dua kali mencuri sepeda motor di wilayah Kota Manado,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.