“Sembilan motor ini sudah dijual di Tomohon dan wilayah Bolmong. Jadi semua babuk yan berhasil kita sita ada di luar wilayah Kota Bitung semua dan indikasinya masih ada babuk lainnya,” kata Dewa.
Ketiga pemuda itu lanjut Dewa, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara lima sampai tujuh tahun.
“Kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melapor, karena kuat dugaan masih ada pemilik kendaraan yang menjadi korban,” katanya.