Di sana telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor atas nama Deasy Christen Mirah yang diparkirkan di dalam garasi rumah bersama dua unit mobil dan kunci sepeda motor.
Setelah itu pelaku membuka paksa jendela rumah dan mengambil kunci sepeda motor dan mobil dan saat bersamaan pintu mobil sudah dalam keadaan terbuka dan isi dalam mobil sudah acak-acakan. Sedangkan sepeda motor yang diparkirkan digarasi rumah hilang.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku akan kembali ke rumahnya sehingga timlangsung menuju ke tempat pelaku.
Saat dalam perjalan tim berpapasan dengan pelaku di jalan Kelurahan Pakowa, Lingkungan III Kecamatan Wanea. Tanpa menunggu waktu lama pelaku tersebut langsung diamankan.
Saat tim melakukan pengembangan barang bukti pelaku malah mencoba melawan petugas untuk melarikan diri.
“Tim memberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanan dan akhirnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin.