Catat! Ini 3 Syarat Warga Luar Daerah Masuk Kota Manado

Antara
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Manado akan memberlakukan pembatasan akses keluar masuk per Jumat (29/5/2020). Ada syarat yang harus dipenuhi warga luar Kota Manado untuk bisa melintas di ibu kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut.

"Jadi ada tiga syarat yang wajib dipenuhi siapa saja yang masuk Manado. Pertama menggunakan masker, kedua dicek kesehatan (suhu tubuh) dan terakhir penumpang mobil hanya boleh terisi setengah dari jumlah kapasitas penumpang," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado Sanil Marentek, Kamis (27/5/2020).

Dia mengatakan, sebelumnya sempat ada keputusan untuk mewajibkan warga luar membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter, namun dengan berbagai pertimbangan ditunda dulu.

"Sesuai dengan hasil rapat kembali dengan wakil wali kota dan Forkopimda, diputuskan hanya akan melakukan tiga hal tersebut saja," katanya.

Sanil mengungkapkan, hasil keputusan lainnya akan menempatkan petugas khusus di pintu masuk. Petugas nantinya akan memeriksa suhu tubuh dan kelengkapan masker pengendara yang melintas di perbatasan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Manado usai Diguncang Gempa M 7,6, Warga Mulai Beraktivitas meski Trauma

57 tahun lalu

Respons Cepat Gempa, Kapolres Manado Turun Langsung Imbau Warga Jangan Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal