Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 50 Tahun Ditangkap Polres Minut

Arther Loupatty
Pelaku pencabulan anak yang ditangkap Polres Minut. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Resmob Polres Minahasa Utara menangkap pria berinisial MB alias Pompong (50) atas dugaan kasus pencabulan. Dia dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.

Sesuai keterangan Laporan Polisi Nomor: 116 /lll/2021 tanggal 23 Maret 2021, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Desa Gangga 2. Pelapor yakni orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan bejat pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob dipimpin Kanit Aiptu Jefri Bassay langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang berada di Desa Kema III, Kecamatan Kema, Rabu (24/3/2021). Selanjutnya dia dibawa anggota ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku selama ini bekerja sebagai tukang. Dia saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. 

"Bukannya melindungi anak-anak, tapi tersangka justru melakukan hal-hal yang tidak pantas. Kasus ini tentunya akan menjadi perhatian serius polisi,” ujar Abast, Jumat (26/3/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal