Pada saat tim Kejaksaan Agung melakukan monev ke Bendungan Lolak dan bertemu masyarakat sudah ada penjelasan bahwa proses izin pelepasan hutan masih berproses.
Izin pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Bendungan Lolak, lanjut dia, diproses sesuai dengan ketentuan.
"Hal tersebut sudah kami laporkan dan pendampingan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Bahkan, kata dia, dalam rapat bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulut ditegaskan bahwa lahan kawasan hutan milik negara tidak bisa dibayar apabila tidak ada dasar hukumnya.
"Tim Kejaksaan Agung menyampaikan apabila ada pembayaran tanpa ada dasar hukumnya, akan tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Dalam beberapa kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Sulut, BWSS I telah menjelaskan duduk perkaranya.
"Kami tinggal menunggu saja prosesnya di KLHK," katanya.