Buron Kasus Pancabulan Anak, Pria Asal Sitaro Ditangkap di Atas Kapal

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

SITARO, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Jenly alias JFG (38). Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur itu ditangkap di atas kapal setelah buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Tim Resmob Polres Bitung berdasarkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/II/2020/Sulut/Res-Kepl. Sitaro/Sek-Sitim, tanggal 3 Februari 2020, juga DPO Nomor: DPO/01/VIII/2020/Reskrim.

"Dia ditangkap di atas kapal penangkap ikan yang sedang bersandar di demaga pelabuhan perikanan wilayah Aertembaga, Bitung," kata Frelly, Minggu (1/11/2020).

Frelly menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bahu, Siau Timur kabur ke Bitung dengan menumpang kapal penangkap ikan.

"Dia kabur dengan menumpang kapal penangkap ikan dari Siau, ketika tiba di pelabuhan langsung kami tangkap," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal